Dugaan Suap APBD Jambi, Keterlibatan Gubernur Zumi Zola Menguat

Zumi Zola

JAMBI, kabarpolisi.com -Kelanjutan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK beberapa hari lalu semakin terkuak. Kasus Korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jambi dan menyert nama Gubernur Jambi, Zumi Zola semakin terkuak.Dugaan keterlibatan keterlibatan sejumlah pihak dalam pusaran kasus suap pemulusan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kian mengemuka.

Seiring proses penyidikan yang sedang diintensifkan penyidik KPK. Terkait proses penyidikan itu, tim menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya kantor Gubernur Jambi,dan dua lokasi lain yakni Kantor DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi.

“Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi kemarin, hingga sekitar pukul 19.00 di kantor Gubernur dan Setda serta sekitar pukul 23.00 WIB (DPRD), KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catatan tulisan tangan pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (2/12).

Sayangnya, Febri belum mau menjelaskan secara detail mengenai dokumen maupun catatan-catatan tulisan tangan tersebut.

Selain penggeledahan, tim penyidik dalam proses pengembangan kasus ini juga menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap itu dari salah satu pihak.‎ Diduga salah satu pihak ini merupakan anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus yang terbongkar melalui OTT di Jambi dan Jakarta beberapa hari yang lalu ini, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi.

Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.‎

‎Febri juga belum mau membuka identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Yang jelas, kata Febri, uang senilai ratusan juga yang dikembalikan pihak tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik KPK.

BACA JUGA  DPR Desak KPK Usut Keterlibatan Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA

Dikatakan Febri, ‎pengembalian ini tentu membantu penyidik dalam menangani perkara. KPK berharap ada kesadaran dari pihak lain yang diduga sempat kecipratan uang untuk segera mengembalikan.

“Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan,” pungkas Febri.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tak memungkiri dugaan keterlibatan Zumi Zola. Pasalnya, pembahasan APBD itu melibatkan pihak eksekutif, pemrov Jambi yang dikomandoi Zumi dan legislatif, DPRD Jambi.‎

Dipastikan Saut, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Juga termasuk diduga Zumi Zola. Meski demikian, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat.‎

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan juga memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami ‎ada tidaknya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk ‘mengguyur’ DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.

“Pencarian dilakukan pada ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemrov Jambi. Karena kumpulkan uang sebanyak ini tidak mungkin hanya satu orang tapi beberapa,” kata Basaria.‎

Termasuk saat disinggung soal sepak terjang pihak swasta bernama Asrul.
Asrul yang ikut ditangkap tim satgas KPK di Jambi pada Selasa (28/11/2017) disebut-sebut merupakan kolega dekat Gubernur Zumi Zola. Asrul disebut-sebut merupakan pihak yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.Salah satunya, diduga Kepala‎ Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi.
Yang kemudian melanjutkan ke Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan.

Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di Jambi. Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam.

BACA JUGA  DPR Desak KPK Usut Keterlibatan Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA

Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga anak buah Zola itu yakni,‎ Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin.

Doni Harima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.