Ini surat Gubernur Sumbar Mahyeldi yang ditahan Polrestabes Padang. Kasus ini kemudian dihentikan karena tak terbukti unsur penipuannya. (foto : dok)
PADANG – Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof Elwi Dahnil menilai penghentian pemeriksaan kasus surat Gubernur Sumbar, adalah salah satu bentuk ketidakmampuan polisi dalam menetapkan unsur korupsi dalam kasus tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pose tertawa. (Foto : dok)
Secara hukum, katanya, kasus surat yang dipakai sebagai pengantar proposal pembuatan buku profil daerah Sumbar dalam berbagai versi bahasa itu, tidak memenuhi azas penipuan.
“Alasan polisi bahwa surat itu tidak punya unsur penipuan sudah benar. Sebab surat itu asli dan ditandangani pak Mahyeldi sebagai gubernur,” kata Elwi Dahnil kepada Kabarpolisi.com, Selasa (5/10).
Tetapi, tegasnya pula, kasus surat gubernur itu, masih terkait dengan pasal 12 e Undang undang korupsi.
Pada pasal itu, tercantum adanya tindak pidana memaksa orang dan menguntungkan pihak lain.
Tindakan mencantumkan surat gubernur pada proposal pembuatan buku itu, kata Elwi Dahnil, dapat diindikasikan sebagai memaksa orang untuk dan secara sadar atau tidak memberikan bantuan untuk pembuatan buku itu.
Padahal keuntungan secara langsung terhadap orang atau pihak yang memberikan bantuan tidak ada terhadap penerbitan buku itu.
Tindal pidana menguntungkan orang lain dari pasal 12 e itu, adalah dengan cara mentransfer dana yang dihimpun kepada nomor rekening pribadi yang secara langsung atau tidak langsung, tidak berkait dengan surat gubernur Sumbar.
Jika mempedomani kepada ketentuan sumbangan pihak ketiga, maka tata cara pengelolaan sumbangan ini juga menyalahi aturan pemerintah.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardyan dalam satu wawancara juga menyebut bahwa pengelolaan sumbangan pihak ketiga untuk penerbitan buku profil Sumbar menyalahi aturan dan menimbulkan moral hazard atau memperkaya diri orang lain.
Oleh sebab itu, katanya, Mendagri Tito Karnavian meminta dirinya membuat Surat Edaran melarang kepala daerah memungut sumbangan seperti dilakukan Gubernur Sumbar.
Kesulitan Terapkan Pasal 12 E
Prof Elwi Dahnil mengakui bahwa tidak mudah bagi pihak kepolisian dalam memberlakukan pasal 12 e UU Korupsi ini dalam kasus Surat Gubernur Mahyeldi ini.
Meskipun secara aturan polisi bisa saja menggunakan pasal ini untuk menjerat tersangkanya, tetapi polisi juga akan kesulitan untuk membuktikan dua unsur tindak pidana dalam pasal tersebut yakni gratifikasi dan korupsi.
Pengertian gratifikasi dalam kasus ini adalah karena unsur memaksa harus memberi bantuan karena ada surat gubernur tadi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Padang Kompol Rico Fernanda, SH,MH ketika ditanyakan tentang dugaan pasal ini terhadap kasus surat Gubernur Sumbar yang sudah lebih dahulu dihentikan dari unsur penipuannya, mengaku belum tau apakah akan dilakukan penyelidikan kasus korupsinya. (*)
Awaluddin Awe