Empat Oknum Wartawan Ditangkap!

Purwakarta, kabarpolisi.com – Empat oknum wartawan tabloid mingguan ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena telah melakukan pemerasan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (40).

Keempat pelaku ditangkap setelah pelaku menerima uang sebesar Rp2 juta dari keseluruhan uang yang diminta dari korban sebanyak Rp15 juta. Uang itu diminta oleh para pelaku yang menyebut korban telah berselingkuh. Sebelumnya, para pelaku ini telah membuntuti dan memfoto saat korban diduga melakukan perselingkuhan dengan masuk ke dalam kamar hotel.

Para pelaku pun mengancam korban akan menerbitkan fotonya di media jika tidak memberikan uang sebanyak RP15 juta. Akhirnya korban menyanggupi untuk memberikan uang sebanyak Rp15 juta kepada para pelaku dengan cara dicicil. Tidak terima, korban pun akhirnya melapor ke Polisi.

Menerima laporan tersebut, Polres Purwakarta menindaklanjutinya dengan membuntuti pelaku yang akan bertemu dengan korban untuk menerima uang yang diminta. Akhirnya, keempat pelaku ditangkap di Rumah Makan Imah Amih Munjul Jaya Purwakarta pada hari Kamis (23-03-2017).

“Pelaku diamankan pada Kamis malam, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Dan untuk saat ini kepada pelaku masih dilakukan tahap penyidikan, kepada mereka penyidik menerapkan pasal 368 atau 369 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana SIK saat press release, Senin (27-03-2017).

Keempat orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Y (30) dan A (32) warga Purwakarta, serta GP (35) dan AH warga Cimahi. Barang bukti yang disita oleh petugas berupa uang Rp2 juta, 3 buah ID card, 3 lembar surat tugas, 6 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit mobil Nissan Datsun D 1282 SAC dan 3 seragam wartawan tabloid. (hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.