JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penyebaran berita bohong atau hoax lewat akun sosial media, twitter yang diduga milik Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Laporan yang terdaftar dengan nomor regristasi LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Maret 2018 tersebut dibuat atas nama Muhammad Rizki bersama kuasa hukum dari Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin
Zakir mengatakan, kedua akun tersebut telah menyebarkan pemberitaan soal Muslim Cyber Army yang dibuat salah satu media massa.
“Menjadi dasar kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya memegang jabatan Wakil Ketua DPR RI. Hari ini kita laporkan karena ada dugaan pelanggaran terhadal pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Zakir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin, 12 Maret 2018.
Zakir menjelaskan, awal pemberitaan yang dimuat Jawapos.com menyebut jika pemilik akun Muslim Cyber Army diduga milik Ahoker.
Kemudian, akun yang diduga milik Fadli Zon dan Fahri Hamzah meretweet dan mengomentari berita tersebut.
Namun belakangan JawaPos.com mengklarifikasi dan dan menyampaikan maaf terkait pemberitaan tersebut.
“Yang kami laporkan ada postingan Pak FH di Twitter yang sampai hari ini tidak dihapus. Posisinya juga sama FZ kita laporkan karena me-retweet,” jelas Zakir.
Zakir menyayangkan kedua akun tersebut yang tidak mengklarifikasi usai JawaPos.com menyatakan permintaan maaf.Â
“Karena kita tahu berita itu hoaks, dasarnya sudah ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan dan ada klarifikasi tertulis melalui media yang bersangkutan. Jadi saya pikir ketika berita itu dipertahankan berarti orang itu menyebarkan hoaks, makanya kita laporkan,” jelas Zakir. (Arief)
Baca Juga:
KPK Ogah Buang Energi Tanggapi Fahri Hamzah
Diancam Dibunuh, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Laporkan Akun Twitter Nathan P. Suwanto ke Polisi
Soal Suap Pajak, KPK Diminta Usut Fadli Zon dan Fahri Hamzah