Ferdy Sambo saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabarpolisi.Com – Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Sehingga, kata dia, JPU masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.
Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri, Kuat dan Ricky sama-sama mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara.
Empat orang terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa hukum mereka. Hal itu dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai data di Sistem Inforasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto pada Kamis lalu,16 Februari 2023.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mendapatkan vonis paling ringan. Richard hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Menurut mereka, Richard merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua terang benderang setelah sebelumnya diselimuti kabut skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung pun menyatakan tak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer tersebut.
Sumber : Tempo.Co
Editor : Tri