Ferdy Sambo
Jakarta – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunugan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Listyo saat telekonferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Listyo mengatakan, tidak ada peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J seperti yang dilaporkan di awal. Menurut Listyo, yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Adapun Bharada E mendapat perintah langsung untuk menghabisi nyawa Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan E atas perintah FS,” ungkapnya.
Menurut Listyo, fakta tersebut ditemukan usai tim khusus melakukan serangkaian pemeriksaan saintifik. Selain itu, tim khusus juga sudah memeriksa sejumlah saksi kunci.
“Saat ini timsus sudah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP, melibatkan tim Puslabfor, Pusinafis, dan tindakan lain yang bersifat ilmiah,” jelasnya / Tri