Fredrich dan Dokter RS Medika Diduga Palsukan Data Medis Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga bekerja sama memalsukan data medis Setya, sehingga bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.seperti dilansir Tempo.co.id

“Mereka bekerja sama untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK,” ujar Basaria.

Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.

Penyidik KPK menduga Fredrich telah menyiapkan skenario tersebut sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia diduga datang lebih dulu ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen.

Saat penyidik hendak mengecek kondisi Setya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak bisa memberikan informasi. Adapun Bimanesh, dokter yang menangani Setya, tidak ada di lokasi.

Setya tercatat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika setelah mengalami kecelakaan mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pertengahan November lalu.

Basaria menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, meski Setya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan, mantan Ketua DPR ini tidak dilarikan ke UGD namun langsung dimasukkan ke ruang rawat inap VIP dirumah sakit tersebut

KPK juga mendapat informasi, seseorang yang diduga merupakan pengacara Setya menelepon salah satu dokter di rumah sakit itu pada sore hari sebelum kecelakaan. Penelepon tersebut mengabarkan Setya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP. “Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” ucapnya.

Atas perbuatan mereka, Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim ke kedua tersangka.

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Basaria menambahkan, sudah ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan. KPK pun telah mencekal sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan wartawan MetroTV,Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan mantan pengacara Setya, Achmad Rudyansyah. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Untuk berikutnya, bisa saja menjadi tersangka,” tuturnya.

Sementara itu Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dua hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan Fredrich dalam kaitan dengan Setya adalah gaya pembelaan seorang pengacara yang tidak bisa diasumsikan sebagai tindak merintangi penyidikan.

Karena itu, ia menuding KPK melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menetapkan Fredrich sebagai tersangka. “Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata sejak menerima kuasa,” katanya.

Bimanesh tidak bisa dimintai konfirmasi. Adapun manajemen Rumah Sakit Medika belum bersedia memberikan komentar. “Bisa ditanya langsung ke humas atau direktur, besok pagi, pukul sembilan, di rumah sakit,” kata petugas bagian operator Rumah Sakit Medika, Alvin.

Doni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.