JAKARTA, kabarpolisi.com – Kasus dugaan korupsi proyek dalam anggaran APBD di Pemerintahan Provinsi Jambi yang dilakukan pejabat dalam instansi Pemrov Jambi, menyeret Gubernur Jambi, Zumi Zola hingga yang berujung penetapan sebagai tersangka.
Zumi Zola resmi menyandang status tersangka KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pejabat pada Dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN.
Keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah terkait sejumlah proyek di Jambi serta terkait beberapa hal lainnya.
“Tersangka ZZ baik bersama-sama dengan ARN maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatannya. Jumlahnya sekitar Rp 6 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Jumat (2/2).
Basaria menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Terkait kasus tersebut, KPK menduga adanya upaya suap yang dilakukan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk memuluskan pembahasan RAPBD.
Dari penyidikan kasus itulah penyidik kemudian mendapat informasi lain tentang dugaan keterlibatan Zumi. KPK kemudian membuka penyelidikan baru, dan sempat meminta keterangan Zumi terkait prosesnya.
Zumi pun sempat membantah terlihat dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun kemudian KPK menemukan fakta yang berbeda.
Menurut Basaria, penyidik sudah mencegah Zumi Zola ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah tempat pun sudah digeledah oleh penyidik, termasuk penggeledahan di vila milik Zumi Zola.(Erik)