Gubernur Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Jaksa menilai Zumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, mantan pesinetron ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar. “Pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zumi juga diganjar pidana tambahan setelah menjalani pidana pokok, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jaksa menilai, Zumi Zola memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi.

Bahkan Zumi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. Jaksa menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa, Zumi tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi. Namun, untuk hal yang meringankan Zumi berlaku kooperatif, berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tata Tanur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.