Guru Besar Hukum Pidana : Tindakan Luhut Panjaitan Laporkan Haris dan Fatia Wajar

Indriyanto Seno Adji

Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji menanggapi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi.

Luhut melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9), atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Menurut Indriyanto, langkah Luhut tersebut adalah hal wajar dan mencerminkan warga negara yang taat tata cara hukum.

“Sikap LBP (Luhut Binsar Panjaitan) melaporkan HA (Haris Azhar) wajar saja dan ini justru mencerminkan representasi warga negara yang taat tata cara hukum yang baik,” kata Indriyanto kepada JPNN.com, Jumat (24/9).

“LBP ingin menunjukkan bahwa setiap warga negara taat pada prinsip-prinsip negara Hukum. Tidak menunjukkan sikap yang seolah bebas tanpa batas,” sambung Indriyanto.

Dosen Hukum Universitas Indonesia itu juga menambahkan bahwa tidak ada kebebasan bicara yang absolut atau tanpa batas.

“Kan, ada prinsip Animus Injuriandi artinya pelaku harus dengan sangat sadar bahwa perkataan atau ucapannya yang subjektif akan berdampak dan menimbulkan kerugian dan menyinggung rasa kehormatan seseorang,” ujarnya.

Indriyanto melanjutkan bahwa penyelesaian masalah tersebut bisa saja menggunakan pendekatan restorative justice.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji menanggapi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi
“Dapat saja pendekatan keadilan restoratif diimplementasikan. Sebaiknya HA (Haris Azhar) dapat saja bersikap komunikatif,” ujar Indriyanto. (jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.