Haji Permata tewas tertembak saat ditangkap Jumat lalu (foto : ist)
Tanjung Balai Karimun – Pasca terjadinya insiden penindakan terhadap penyelundupan rokok
di Tembilahan – Riau oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai, yang berujung tertembaknya H Permata, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karimun, (Senin, 18/01/2021).
Audiensi ini dilakukan terkait dengan adanya informasi gerakan massa dalam jumlah besar yang berasal dari organisasi Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) atau organisasi kampung asal Haji Permata.
Kakanwil DJBC khusus Kepri Agus Yulianto
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Kapolres, Ketua DPRD, Danlanal, Dandim 0317, Ketua MUI Kabupaten Karimun dan Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Agus Yulianto, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan agar terjalinnya komunikasi yang efektif antar instansi pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang kondusif.
“Kami mendapatkan informasi akan adanya pergerakan massa ekses dari penindakan yang dilakukan oleh patroli laut Bea dan Cukai di lapangan. Dalam pertemuan ini, kita ingin agar seluruh pihak bisa memahami dan mengantisipasi situasi yang berkembang guna menjaga Kabupaten Karimun tetap aman, kondusif, dan terkendali,” ungkap Agus.
Senada Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar.
Wabup Karimun Anwar Hasyim
“Pertemuan kali ini adalah niat baik kita, bagaimana untuk menjadikan Karimun ini tetap kondusif. Maka kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak terpancing isu-isu yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.
Anwar menambahkan, bahwa pertemuan ini memberikan pemahaman tentang bagaimana kronologis yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Paling tidak kita mengetahui secara jelas cerita kronologisnya, sehingga kita tidak terbawa dengan isu-isu tidak benar yang dapat membuat situasi di Kabupaten Karimun tidak kondusif,” tambah Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, menyampaikan bahwa pihak Polres telah telah mendengar kejadian terkait dengan kegiatan Bea Cukai yang ada di wilayah Riau tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan
Kapolres menegaskan, terkait adanya informasi pergerakan massa yang akan datang, tidak perlu dilakukan. “Kami dari Forkopimda Kabupaten Karimun, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya dari pihak keluarga dan KKSS, tidak perlu beramai-ramai untuk datang ke Karimun. Silakan apabila ada perwakilan untuk bisa meminta penjelasan kepada pihak Bea dan Cukai,” katanya.
Ia menambahkan, hal-hal lain, terkait permasalahan tersebut, sudah dilaporkan pada pihak kepolisian. Tinggal menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan, dan jalurnya sudah tepat.
Apalagi terkait dengan kondisi saat ini bahwa Karimun dalam kondisi zona kuning Covid-19, kita tidak menghendaki adanya kondisi berkerumun,” pungkas Muhammad Adenan.
Tertembak Saat Penangkapan
Seperti diberitakan Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jumat (15/01), menembak mati tokoh penyelundup kelas wahid asal Batam, H Permata setelah upaya penyelundupan terakhirnya berhasil digagalkan.
Pengusaha asal Bugis itu diketahui tertembak dan meninggal setelah upaya penyelamatan diri petugas patroli Bea dan Cukai, sesaat setelah gerombolan penyelundup pimpinan H Permata berusaha menyerang rombongan Satgas Bea dan Cukai yang sudah berhasil mengamankan salah satu kapal high speed craft (HSC), tipe kapal berkecepatan tinggi berkekuatan mesin 6 x 250 PK.
Satgas Patroli BC Kepri terlibat bentrok langsung dengan Haji Permata dan anak buahnya, setelah Haji Permata berusaha mengambil kembali satu kapalnya yang sudah berhasil ditangkap patroli bea cukai saat terjadi penangkapan.
Pada saat ditangkap, Haji Permata bersama empat kapal bertipe sama dan satu jenis kapal lain yang tidak dikenali jenisnya tapi bermuatan banyak orang dan jutaan batang rokok ilegal yang ditutup dengan terpal, sedang melakukan aksi penyelundupan melalui perairan Riau.
Aksi Haji permata, menurut siaran Pers Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, sesuai dengan informasi intelejen bahwa yang bersangkutan akan melakukan aksi penyelundupan pada hari Jumat tersebut.
Rombongan Haji Permata disebut mengarah ke pulau Buluh, Riau. Satgas patroli laut Bea Cukai berupaya menghentikan laju
empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal
bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau tersebut.
Petugas sudah melakukan pembuntutan iring iringan kapal H Permata sejak dari
perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif
Hidayat seperti dikutip siaran Pers Ditjen Bea dan Cukai.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat
HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.
“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai, ” kata Syarif menambahkan.
Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.
Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk
melindungi empat HSC tersebut.
Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai.
Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil
berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat
orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan
senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan
terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif.
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.
Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli bea cukai lainnya.
“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai
kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.
Dan satu fakta mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok
dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non- HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” kata Syarif.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. “Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. (*)
Jusri Sabri
Awaluddin Awe
Dari Batam, Kepulauan Riau