Hak Politik Dicabut, Bupati Kukar Diganjar 10 Tahun Penjara

Rita Widyasari

JAKARTA, kabarpolisi.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun hukuman penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Jumat (6/7). Rita juga didenda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menilai Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Suap diterima bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 (Rita) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Hakim, Sugiyanto, dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Rita selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan ini sesuai tututan jaksa.

“Pencabutan hak poitik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim.

Selain kepada Rita, Hakim juga menjatuhkan vonis bagi Khoiridun. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Menanggapi putusan tersebut, Rita, Khoirudin, dan juga jaksa memilih opsi pikir-pikir sebelum memutuskan pengajuan banding.

Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi Rp 248 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI. Tim XI sendiri diketahui sebagai tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

Rita juga dinilai menerima suap senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Namun, dalam pledoinya, Rita membantah memerintahkan Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Gratifikasi Rp100 miliar

Sebelum membacakan vonis, hakim membacakan fakta persidangan terkait upeti yang diterima Rita Widyasari senilai Rp110 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI. Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.

“Menimbang berdasarkan uraian fakta yang twlah majelis pertimbangkan terdakwa sati Rita Widyasari bersama terdakwa dua khairudin telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah 110.234.440.000,” kata Ketua Hakim Sugiyanto.

Hakim menyebut Rita dan Khairudin menerima uang sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017. Keduanya menerima uang di beberapa tempat, yakni:

A. Penerimaan uang Rp2.530.000.000 dari sejumlah pihak terkait penerbitan skkl dan izin lingkungan pada badan lingkungan pada badan lingkungan hidup daerah Pemkab Kukar.

Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Said Muhammad Ali selaku Kasubdit Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kegiatan Ekonomi. Uang diterima secara bertahap dengan rincian:

– Pada 2014 berasal dari 9 perusahaan sebesar Rp145 juta.
– Pada 2015 berasal dari 48 perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.
– Pada 2016 sebesar Rp670 juta dari 53 perusahaan.
– Pada 2017 sebesar Rp295 juta dari 26 perusahaan.

B. Penerimaan uang Rp 220 juta secara bertahap sejak tahun 2014-2017 dari 27 pihak terkait penerbitan Amdal pada badan lingkungan hidup daerah kukar. Uang diterima melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan Aji Said Muhammad Ali.

C. Penerimaan uang Rp49.548.440.000 secara bertahap dari Ichsan Suaedy selaku dirut PT Citra Gading Ssritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, dan proyek pembangunan jalan tabang tahap 2 Kab Kukar.

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Selain itu, Proyek pembangunan SMA Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun Liang Ilir proyek kembang janggut kelekat kab tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kukar dan proyek Royalwood Plaza Tenggarong melalui Khairudin.

Selain penerimaan terkait sejumlah proyek tersebut, Rita dan Khairudin juga menerima fee proyek sebesar 6 persen dari setiap proyek. Penerimaan 6 persen terbagi atas 5,5 persen untuk Rita sedangkan 0,5 persen untuk Khairudin beserta tim XI. Keduanya menerima fee proyek dari proyek sebagai berikut:

1. Rp3,8 miliar secara bertahap sejak 2010 sampai 2016 dengan rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Perhutanan Pemkab Kukar.

2. Rp12,4 miliar secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2016 dari rekanan pelaksana proyek dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kukar

3. Rp1,18 miliar secara bertahap pada tahun 2016 dari reknana pelaksana proyek RS Dayakuraja Kab Kukar lewat Junaedi

4. Rp793 juta secara bertahap sejak 2012-2013 dengan rekanan pelaksana proyek-proyek pada Disnaker dan Transmigrasi Kab Kukar dengan perhitungan kontrak fisik dinas tenaga kerja smpe tahun 2013

5. Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan pelaksanan proyek diskominfo Kab Kukar melalui Junaedi.

6. Rp181 juta secara bertahap pada tahun 2017 dari rekanan pelaksanaan proyek-proyek dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Kukar melalui Junaedi.

7. Rp5, 57 miliar sejak tahun 2013-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada dinas kesehatan kab kukar melalui Junaedi.

8. Rp 36,3M secara bertahap sejak tahun 2012-2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kab Kukar.

Menurut hakim, penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari setelah diterima. Uang-uang tersebut pun tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sehingga hakim menilai penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.

BACA JUGA  Konferensi Pers " Penemuan Senpi Ilegal" Oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tsb di atas unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa 1 rita widyasari dan terdakwa dua khairudin,” kata Sugiyanto seperti dikutip CNN Indonesia ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.