Donald Trump
JAKARTA, kabarpolisi.com – Hakim Federal Amerika Serikat memerintahkan penundaan deportasi 51 warga Indonesia (WNI) yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston meminta kepada pihak imigrasi untuk memberi waktu bagi ke-51 WNI untuk membuktinya nyawa mereka terancam jika kembali ke Indonesia, sehingga dapat memohon untuk tinggal di Amerika Serikat.
Sebagian besar dari ke-51 WNI itu merupakan bagian dari kesepakatan Otoritas penegakan hukum imigrasi Amerika Serikat (ICE) pada 2010.
Mereka masuk ke Amerika Serikat secara legal, namun visanya kadaluarsa dan terlambat meminta suaka.
Pada Agustus lalu, ICE memberi waktu dua bulan bagi ke-51 WNI untuk meninggalkan Amerika Serikat. Perintah itu merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigran ilegal.
Hakim Saris lewat surat perintahnya menuturkan bahwa dia khawatir ke-51 WNI itu bakal dideportasi oleh imigrasi, sehingga kehilangan kesempatan untuk tinggal di Amerika Serikat.
“Pemerintah harus memberi tahu pengadilan apakah petisioner (ke-51 WNI), yang tidak ditahan, akan mendapat akses ke prosedur darurat untuk mengajukan kembali kasusnya,” tulis Hakim Saris dalam suratnya seperti dilaporkan Reuters, Selasa (28/11) dan dikutip CNN Indonesia
“Kami mengkaji keputusan dan akan mematuhi perintah pengadilan,” kata juru bicara ICE, Shawn Neudauer, lewat surat elektronik seperti dilaporkan Reuters.
Pejabat ICE mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan Hakim Saris.
Sekitar dua ribu WNI tinggal di Dover, New Hampshire. Keberadaan mereka di sana mendapat dukungan dari seluruh anggota Kongres asal Partai Demokrat, termasuk Senator Amerika Serikat Jeanne Shaheen dan Gubernur asal Partai Republik Chris Sununu. (Devara)