SIDOARJO, kabarpolisi.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya, membatalkan persidangan yang akan digelar terkait 20 perkara yang harus disidangkan di Pengadilan Tipikor, Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/03/2018).
Pembatalan persidangan tersebut dikarenakan sejumlah Hakim yang akan menjadi pemutus perkara, tidak berada di pengadilan tersebut, tanpa alasan yang jelas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah saksi serta pengacara yang datang dari sejumlah daerah hanya bisa bertanya-tanya, tanpa mengetahui penyebabnya.
”Ya hanya bisa pasrah. Mau gimana lagi, tapi peristiwa ini sangat membingungkan,” ucapnya JPU muda yang mendampingi saksi perkara korupsi itu.
Kejadian ini merupakan yang pertama sejak berdirinya Pengadilan Tipikor tersebut 5 tahun lalu. Salah satu ketua majelis hakim, Dede Suryaman SH MH, yang ikut memimpin sidang mengaku heran dengan ketidak hadiran dua hakim adhoc.
Di Pengadilan Tipikor ini terdapat enam hakim adhoc, Sangadi SH, DR Lufsiana SH MH, DR Adrino SH MH, Dr Agus Yunianto SH MH, Kusdarwanto SH, Mochamad Mahin SH MH.
Dede sudah mencoba menelepon hakim adhoc lainnya untuk mengklarifikasi keberadaannya via seluler, namun tidak ada jawaban. Setelah menunggu sampai pukul 13.00, dan hakim adhoc tidak bisa dikonfirmasi, akhirnya Dede meninggalkan pengadilan.
Hingga saat ini, belum bisa dipastikan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.(Rizal)