JAKARTA, kabarpolisi.com – Pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto telah dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong akan meyakinkan hakim untuk menolak eksepsi Setya.
“KPK berharap demikian,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Desember 2017.
Andi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara terhadap Andi. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 21 Desember 2017.
Laode mengatakan KPK tak membuat persiapan khusus dalam menanggapi eksepsi Setya. Menurut Laode, sidang Setya sama seperti sidang kasus lain.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban eksepsi. Tanggapan jaksa KPK dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.
Sidang perdana pokok perkara telah berjalan pada 13 Desember 2017. Namun Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadapnya itu.
Sidang pembacaan eksepsi pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. Poin-poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Setya Novanto antara lain penghilangan nama sejumlah politikus, isi dakwaan yang tidak jelas, dan kejanggalan jumlah kerugian keuangan negara. Tahap selanjutnya adalah tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Setya, yang akan digelar pekan ini.(Nafi)