JAKARTA, kabarpolisi. com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) akan digunakan pemerintah unuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal yang rencananya hari ini Rabu (13 Juli 2017) diumumkan Menko Polhukam Wiranto.
Pemerintah telah merampungkan peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal. Juru bicara Presiden, Johan Budi SP, mengaku sudah mengonfirmasi perppu tersebut kepada Presiden. Rencananya, soal pembubaran ormas itu akan disampaikan langsung nanti oleh Menkopolhukam Wiranto.
“Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal perppu ormas itu, nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Johan belum bisa memastikan apakah perppu tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi atau belum. Namun dia bisa memastikan perppu tersebut akan diumumkan pada Rabu (12/7) besok.
“Besok itu tadi saya tanya ke Presiden, perppu sudah ada di tangan beliau, Presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Nah kapan tanda tangannya, ya itu,” katanya.
Ketum PBNU Said Aqil Siroj sebelumnya mengatakan peraturan tentang pembubaran ormas radikal sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut akan berbentuk perppu.
“Iya, perppu-nya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan,” kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini. (rizal)