Jakarta, kabarpolisi.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo memastikan penindakan aturan ganjil genap dimulai pada Senin, 10 Agustus 2020.
“Senin (hari ini -red) mulai penindakan,” ujar Sambodo melalui pesan teks, Sabtu petang, 8 Juli 2020.
Sejak awal pekan ini, kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi ganjil genap, tanpa sanksi tilang. Polisi masih akan melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta tentang ganjil genap di hari ini, Ahad, 9 Agustus 2020.
Besok, pelanggar aturan ganjil genap baru ditindak. Menurut Sambodo, aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan selama 24 jam.
“Hanya pagi dan sore saja,” kata Sambodo. Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa PSBB transisi. Aturan itu akan berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Ahad, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, ganjil genap ditiadakan mulai 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan, hingga akhirnya diaktifkan kembali pada 3 Agustus 2020. Peniadaan ganjil genap semula merupakan salah satu langkah menekan penyebaran virus Corona.
Budi Jaya