Anda Harus Tahu, Ini Model Plat Nomor yang Jadi Sasaran Razia Polisi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Beberapa pengendara kendaraan bermotor diketahui kerap memodifikasi plat nomor kendaraannya. Namun tahukah anda bahwa modifikasi tersebut sebenarnya melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Karena itulah kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada KompasOtomotif beberapa waktu lalu seperti dikutip Tribunnews

Menurut Budiyanto, ada tujuh model pelat nomor kendaraan yang diincar polisi.
Ketentuannya adalah sebagai berikut ini:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Plat Nomor Thailand

Akun Instagram polantas diketahui telah mengunggah sebuah video yang menunjukkan adanya plat nomor model Thailand beredar di Indonesia.

Dalam keterangannya, pelat nomor tersebut ternyata dipasang oleh anak-anak sekolah untuk bergaya belaka.
Pelat nomor model Thailand ini ditemukan di daerah Banyumas.

Pihak kepolisian kemudian mencari dan mendatangi kediaman pengendara sepeda motor tersebut melakukan penindakan berupa penilangan dan penggantian pelat nomor kendaraan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mendatangi sekolahan anak pengendara motor berpelat Thailand tersebut guna melakukan sosialisasi terkait ketertiban berlalu lintas.

Baru-baru ini beredar video Viral 2 anak sekolah pengendara sepeda motor yang memakai plat Thailand dan yang satu pengendara motor tanpa plat nomer yang berada di Jl. Dr. Soeharso (perempatan Aston).

Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Banyumas melakukan tindakan dengan mencari pengendara tersebut hingga mendatangi rumahnya memberikan imbauan kepada orang tua serta melakukan penindakan tilang dan mengganti Plat nomer Thailand dengan yang asli.

Selain itu, pihak Kepolisian mendatangi Sekolahan anak tersebut berbicara kepada pihak Sekolah untuk memberikan himbauan serta sosialisasi tertib berlalu lintas.
Ayo masyarakat Banyumas jadilah pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas.” (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.