Hati-hati, Penunggak Pajak Bisa Disandera 6 Bulan di Lapas Nusambangan

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Untuk ke sekian kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyandera wajib pajak yang bandel dan tidak menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 6,5 miliar ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, penunggak pajak berinisial HS menghuni Lapas Kebon Waru, Bandung sejak 9 Mei 2016.

Penyanderaan terhadap penunggak pajak awalnya dilakukan selama 6 bulan. Lamanya penyanderaan juga bisa diperpanjang jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya.

“Masa penyanderaan 6 bulan dan bisa diperpanjang,” jelas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Tunggakan pajak minimum yang bisa dilakukan penyanderaan adalah sebesar Rp 100 juta, dengan jumlah tunggakan pajak HS sebesar Rp 6,5 miliar maka termasuk salah satu yang terbesar.

“Itu bisa jadi satu ketetapan atau akumulasi karena yang ditagih petugas pajak itu, juru sita bisa tunggal bisa kumulatif, bisa diperiksa PPh, PPN,” tutur Yustinus. (Mustain)

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.