JAKARTA, kabarpolisi.com – Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS) yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi mengaku telah mengedit video yang diunggah oleh akun youtube Kaesang. Hidayat menambahkan video tersebut dengan tulisan-tulisan.
“Iya saya (yang buat), beberapa waktu lalu, saya lupa hari apa. Diambil dari videonya Kaesang. Kalau yang ada tulisannya itu kan hanya memperkuat, menambahkan teks,” ujar Hidayat saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Menurut dia, dalam video Kaesang yang sudah diedit itu, terdapat tulisan-tulisan yang berisikan pendapat hukum sederhana yang menjelaskan adanya enam ujaran kebencian dalam unggahan akun Kaesang.
Ia juga mengatakan bahwa video hasil editan tersebut diunggah ke akun YouTube miliknya bernama Tuan Muda EL dengan judul “Akhirnya anak Jokowi diadukan ke polisi terkait penebar kebencian”.
MHS melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian itu melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Akun YouTube Kaesang pun menjadi barang bukti yang diberikan pelapor. Saat ditemui di kediamannya, Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
“Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian selaku warga negara yang ingin berkontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara, khususnya yang terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Hidayat.
Ia melanjutkan, Kaesang telah melakukan tindakan melontarkan kebencian di media sosial (medsos) yang merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas. (nafi)