Hina Presiden di Facebook, Cahyo Gumilar Ditangkap Polisi

Cahyo Gumilar

JAKARTA, kabarpolisi.com – Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Cahyo Gumilar, pemilik akun Facebook, karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo yang telah diedit. Pria ini juga mengunggah posting-an bernada ancaman, teror, SARA, dan penghinaan.

“Hasil interogasi sementara di lokasi, pelaku atas nama Cahyo Gumilar mengakui seluruh perbuatannya. Bersangkutanlah yang telah mengedit seluruh foto dan meng-upload-nya di dalam media Facebook miliknya,” ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dalam rilisnya, Selasa (5/12/2017).

Cahyo ditangkap di Jalan Benda XI, Blok C 21, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu, (3/12). Barang bukti satu unit ponsel, laptop, hard disk, Handycam, dan kamera digital disita.

“Satu buah pedang, satu buah bendera tauhid warna hitam, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI, yaitu sayap juang FPI, satu rompi hitam bergambar bendera Palestina,” kata Antam.

Antam menerangkan Cahyo mengunggah konten yang diduga mengandung unsur hinaan, ancaman, dan ujaran SARA lantaran menilai hukum di Tanah Air berat sebelah.

“Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sebagai panggilan jiwa, karena hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama,” terang Antam.

Polisi menjerat Cahyo dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Pelaku dikenai pasal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” jelas Antam. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.