KATINGAN – Dugaan illegal mining di Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga menggunakan alat berat berupa ekskavator sebanyak 9 buah masih beroperasi.
Salah satu warga masyarakat Desa Talian kereng Sudarma membenarkan hal tersebut kepada wartawan Kabarpolisi.com
“Iya benar ada 9 unit ekskavator di Desa Talian Kereng. Alat berat tersebut digunakan untuk menggali agar bisa disedot dengan mesin,” ujar Darma saat dikonfirmasi pada Jum’at 20/11/2020.
Darma juga berharap agar penegak hukum di Kalteng khususnya Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera bertindak agar mengamankan dugaan pelaku illegal mining tersebut supaya kerusakan lingkungan tidak berkelanjutan.
“Saya meminta kepada para penegak hukum baik itu Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, SPORC Kalimantan Tengah agar dapat menindak tegas para pelaku agar kerusakan lingkungan tidak berkelanjutan,” ucap Darma.
Darma juga akan membuat pengaduan resmi atau dumas ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk meminta para aparat penegak hukum segera bergerak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah.
“Saya akan buat pengaduan resmi baik itu ke Mabes Polri maupun ke KLHK, agar para aparat penegak hukum segera bergerak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tegasnya. (Tim Kabarpolisi Perwakilan Kalteng)