Imigrasi – Polri Koordinasi Pulangkan Rizieq

Ronny Sompie

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi untuk memulangkan tersangka Rizieq Shihab ke Indonesia. Seperti diketahui, Rizieq terduga dugaan chat mesum dengan Firza Husein saat ini berada di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berkaitan penegakan hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ditjen Imigrasi, punya kewenangan berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang tengah berperkara di Indonesia.

“Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana),” ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5) seperti dikutip kompas.com.

Menurut mantan Kapolda Bali ini, untuk bisa mencekal warga negara Indonesia di luar negeri, Ditjen Imigrasi butuh surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar. Terlebih lagi jika orang tersebut sudah berstatus tersangka.

Saat ini Imigrasi masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan surat tersebut untuk melengkapi administrasi.

“Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya untuk sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional,” kata Ronny.

Selain berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju, surat tersebut juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.

Polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

“Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ucap dia.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Rizieq sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Adapun pihak Rizieq menganggap polisi melakukan rekayasa. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia. (rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.