Kabarpolisi.com – Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.
Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Binotoro menjelaskan, pelaku rencananya membawa ganja tersebut ke wilayah DKI Jakarta.
“Ia (pelaku, red) ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 10.45 WIB,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Wahyu melanjutkan, pelaku membawa ganja dalam bentuk paket sebanyak 110 paket dengan mobil minibus yang dibawa dari Sumatera Utara yang rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.
“Pelaku ditangkap saat menggendong karung berisi ganja dari mobil ke rumah penyimpanan,” kata dia.
Barang haram tersebut rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Usai dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram itu menggunakan truk ke Jakarta.
Lebih jauh, Wahyu memaparkan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil. Namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar sana ya. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun. (red/humas)