Ingin Tahu Aturan Resmi Polisi Melakukan Penangkapan, Baca Ini

JAKARTA – Penangkapan dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang menuai kontroversi. Kuasa hukum menilai kalau penangkapan itu melanggar Hak Asasi Manusia.

“Klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang ada masalah terkait dengan Undang-undang Elektronik,” kata Razman dalam video yang diunggahnya di Instagramnya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pun memberikan edukasi soal ketentuan stay prosedural penangkapan polisi. Mereka pun memberikan informasi lengkap. Seperti dilansir akun instagramnya:

Penjelasannya, seseorang bisa ditangkap dengan syarat adanya bukti permulaan yang cukup. Bukti ini didasarkan pada penilaian penyidik, karena itulah sulit untuk membantah syarat penangkapan.

Jika dilakukan penangkapan dengan sewenang-wenang tanpa ada alasan yang bukan menjadi kepentingan penyidik, maka seseorang harus berani membantah.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika tiba-tiba polisi datang dan melakukan penangkapan. Hal-hal ini merupakan sebuah hak yang bisa didapatkan saat terjadinya penangkapan, di antaranya yaitu:

1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.

2. Minta surat perintah penangkapan.

3. Teliti surat perintah, di dalamnya harus ada identitas pihak yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.

4. Jangan takut untuk menolak penangkapan bila ada salah satu hal di atas yang tidak ada.

Sementara itu, pihak-pihak yang berhak menangkap pelaku kejahatan sesuai dengan Buku Saku Hak Tersangka di dalam KUHAP adalah:

1. Penyidik, yaitu:

a. Pejabat Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda)

b. Pejabat pegawai negara sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)

2. Penyidik pembantu, yaitu:

a. Pejabat Kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua

b. Pejabat pegawai negara sipil di lingkungan Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)

3. Penyelidik, yaitu setiap pejabat Kepolisian Negara RI atas perintah penyidik. (*)

Source: NetralNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.