Interpol RI – Polisi AS Galang Kerjasama Ungkap Tewasnya Saksi Kunci Kasus e-KTP

Johannes Marliem

JAKARTA, kabarpolisi.com – Interpol Republik Indonesia dan akan berkoordinasi dengan Interpol AS mengungkap tewasnya Johannes Marliem saksi kunci kasus e-KTP. Johannes Marliem tewas di Los Angeles Amerika Serikat.

“Secara resmi, kita belum dapat berita dari Kedutaan atau Kementerian Luar Negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8/2017).

“Iya (dicek), paling antara Interpol Amerika dan Interpol Indonesia akan koordinasi,” sambungnya.

Menurut jenderal bintang dua ini bila ada warga negara Indonesia yang meninggal di luar negeri, kedutaan setempat akan memberi informasi. Setelah itu, pihak Kementerian Luar Negeri RI akan memberi tahu Polri.

“Sejauh ini belum dapat info, itu nanti dicek Kementerian Luar Negeri. Seharusnya Kemenlu mendapatkan laporan dari kepolisian setempat, ya,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan akan mengecek kabar tersebut. “Soal Johannes, saya akan cek dulu ke Dubes (RI di AS),” kata Menlu Retno dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi di Wisma Penta Rabobank, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Duta Besar RI untuk AS Budi Bowoleksono juga belum memberikan jawaban soal berita tewasnya Johannes. Pihaknya masih mendalami apakah Johannes bunuh diri atau dibunuh, termasuk soal status kewarganegaraan Johannes saat ini.

“Kami sedang mendalami semua aspek terkaitnya,” kata Budi Bowoleksono saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8).

Siapa Johannes Marliem?

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, sebuah perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP nama Johannes Marliem disebut sebagai saksi kunci. Nama Johannes Marliem bahkan disebut sampai 25 kali oleh jaksa KPK.

Nama Johannes Marliem dinyatakan aktif dalam pertemuan ketika membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.

Dikutip dari Tirto.id, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik. Marliem baru muncul ketika KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Johannes mengklaim memiliki rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Johannes Marliem pada 2011 menyerahkan US$ 20 ribu kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel, lalu pada pada Maret 2012, Johannes Marliem menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan US$ 200 ribu kepada Diah Anggraini.

Ia lalu meninggalkan Indonesia begitu proyek ini ditengarai ada masalah dan berujung pada terbongkarnya kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Sejak itu, ia tinggal di Singapura dan Amerika Serikat
(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.