Anies Baswedan
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala bagian Protokol dan Pelayanan Wisata Masjid Istiqlal Abu Hurairah meluruskan pemberitaan soal adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi penceramah saat Salat Tarawih akbar, Sabtu (26/5) mendatang. Dia menyebut, Anies tak pernah diusulkan menjadi penceramah.
“Dalam Tarawih Tanggal 26 Mei 2018, Pak Anies Bawedan tidak pernah diusulkan menjadi penceramah di Masjid Istiqlal,” kata Abu Hurairah lewat keterangan tertulis, Selasa (22/5).
Abu Hurairah berharap pemberitaan yang menuliskan seolah-olah Gubernur akan memberikan ceramah akhir pekan ini agar dikoreksi.
Lebih jauh Abu menggarisbawahi bahwa Anies adalah umaro atau pemimpin DKI Jakarta, sementara ceramah di masjid merupakan wilayah ulama. Abu juga menyinggung soal Keppres Nomor 38 tahun 1994.
“Ceramah adalah wilayah ulama. Sementara Pak Anies adalah umaro kita di DKI Jakarta. Dalam Keppres 38/1994 Gubernur DKI Jakarta juga adalah Anggota Badan Pengelola Masjid Istiqlal,” kata Abu Hurairah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Abu Hurairah mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengajukan nama Gubernur Anies sebagai penceramah di salat tarawih akbar pada Sabtu (26/5) mendatang.
Hal itu, kata Abu disampaikan oleh Pemprov DKI saat menemui pihak Masjid Istiqlal untuk membahas acara salat tarawih akbar yang sedianya diselanggarakan di Monas namun kemudian dipindahkan ke Masjid Istiqlal.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual Hendra Hidayat bersama sejumlah staf.
Abu menyampaikan pihak pengelola Masjid Istiqlal menyambut baik permintaan Pemprov DKI tersebut. Meski begitu, kata Abu sampai saat ini belum ada surat permohonan resmi yang diajukan oleh Pemprov DKI ke pengelola Masjid Istiqlal.
“Surat pengajuan secara resmi belum, tapi itu sudah kuat karena mereka datang langsung,” ujar Abu saat dikonfirmasi, Selasa (22/5). (CNN Indonesia)