Iwan Sumule akan Praperadilankan SP3 Victor Laiskodat

Iwan Sumule

JAKARTA, kabarpolisi.com – Iwan Sumule selaku pelapor Viktor Laiskodat mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Victor Laiskodat yang diterbitkan Bareskrim Polri.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya Kami akan melakukan praperadilan atas penghentian kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Victor dalam pidatonya Agustus l lalu,” tegas Iwan Sumule yang juga Ketua DPP Partai Gerindra itu kepada kabarpolisi.com di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Iwan mengatakan penyidik Polri melakukan kesalahan menghentikan kasus Victor Laiskodat dengan alasan dilindungi hak imunitas. “Penyidik harus terlebih dahulu mendengar pendapat dari para ahli sebelum memutuskan penghentian kasus,” kata aktivis mahasiswa 1998 itu.

Mengacu pada pendapat ahli ketatanegaraan, Refly Harun, menurut Iwan, hak imunitas tidak berlaku dalam kasus pidana. Apalagi, dalam aturannya, kata Dia, polisi bisa menghentikan sebuah kasus pidana jika kurang bukti atau kasus itu dianggap bukan sebuah peristiwa pidana.

“Karena dalam menghentikan sebuah kasus pidana, mesti melalui gelar perkara dan mendengarkan pendapat/keterangan ahli,” katanya.

Iwan berujar saat ini dirinya sedang meminta SP2HP dan SP3 dari Bareskrim untuk mengetahui secara resmi alasan-alasan Bareskrim menghentikan kasus Viktor. 

“Kami akan tetap dan terus berjuang untuk mendapat keadilan dengan melakukan langkah-langkah hukum terhadap Bareskrim Polri yang telah menghentikan kasus pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Victor Layskodat dalam pidatonya agustus lalu,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR dimana pidatonya itu dilakukan saat menjalani masa reses dan menemui konstituen di daerah pemilihannya.

Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Edysa Girsang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.