PALANGKARAYA – Seorang gadis muda berinisial V (19) ditangkap di Jl. Rindang Banua, di sebuah barak kayu di daerah Puntun RT 026, RW 026, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Selasa, 10 November 2020.
Wanita tersebut ditangkap akibat mengedarkan narkotika berjenis sabu.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedy Prasetyo melalui Dir Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Bonny Djianto mengungkapkan penangkapan tersebut didasarkan atas informasi akan terjadinya transaksi barang haram tersebut di sekitaran Jl. Rindang Banua.
“Dari informasi tersebut kita langsung bergegas melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Bonny.
Selain itu, Bonny juga menerangkan dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,64 gram, satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, dan juga alat hisap sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit HP Redmi Note 5, dan 1 buah sendok.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bonny. (Prasatrio/Masroby)