DAERAH  

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Wanita di Sampit Ditangkap Polisi

Kalimantan Tengah, Kabarpolisi.com – Lagi lagi Pihak Ditresnarkoba Polda Kalimantan tengah kembali mengamankan seorang wanita terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 11.15 WIB kemarin.

“Berselang dua jam setelah penangkapan FT, Tim Ditresnarkoba kalimantan tengah kemudian mengamankan saudari NR (25) di Komplek Perumahan Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah,” terang Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melewati Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes.Pol.Hendra Rachmawan.S.I.K.MH., Rabu (7/10/2020) pagi.

Hendra menjelaskan, warga Kelurahan Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim tersebut diamankan berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas pelaku,” beber Kabid.

Ada beberapa barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya satu buah gawai atau handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(masroby/humaspoldakalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.