JAKARTA, kabarpolisi.com – Polemik LBGT menjadi sorotan semua lapisan masyarakat, pro dan kontra terus bermunculan terkait perilaku yang dianggap menyimpang tersebut. Termasuk tentang usulan agar Pemerintah melegalkan keberadaan LBGT yang sudah sangat menyalahi aturan agama dan kodrat manusia.
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil menolak adanya prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
“Saya yakin di DPR tidak mungkin meloloskan pasal LGBT tersebut,” kata Yaqut saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Yaqut menyebutkan jika DPR meloloskan pasal LGBT, maka pemerintah harus menolak.
“Tapi Kalau misalnya, DPR meloloskan pasal LGBT, pemerintah harus menolak. Karena telah menyalahi kodrat dan tuntunan agama, negara ini bukan negara liberal yang membolehkan apa saja, termasuk hubungan sesama jenis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif Komisi III DPR RI, Supartman Andi Agtas mengatakan bahwa prinsipnya semua fraksi setuju menolak perilaku LGBT.
Dia menyebutkan saat ini soal LGBT belum diatur di dalam KUHP, kecuali pada Pasal 292 KUHP yang mengatur perbuatan cabul dengan korban anak dibawah umur.
Sementara itu pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan soal isu LGBT sampai saat ini masih menuai polemik.(Doni)