JAKARTA – Polri menetapkan tiga orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pun menyebut bahwa ketiganya juga sudah langsung ditahan.
“Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah,” ujar dia melalui konferensi pers daring pada Rabu yang dikutip Tempo, 14 Oktober 2020.
Kepolisian sebelumnya menangkap delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida.
Polisi menyangka mereka dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam kasus ini, pihak KAMI pun dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
“Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki,” ucap Awi.
Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh.
“Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas,” kata Awi.
Credit photo: Sinar Harapan