Jaksa Agung : Kami Banding!

M. Prasetyo

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diambil setelah kuasa hukum Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

“Saya dengar terdakwa banding.Jaksa tentu sesuai dengan standar prosedur yang ada, akan mengajukan banding juga,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jumat 12 Mei 2017.

Dalam sidang putusan kasus Ahok pada Selasa 9 Mei 2017, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sementara jaksa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP, jaksa mengesampingkan Pasal 156a KUHP karena diperlukan bukti niat dari si pelaku. Perbuatan Ahok hanya dinilai meresahkan masyarakat. Jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Prasetyo mengatakan, jaksa menuntut Ahok berdasarkan fakta hukum persidangan. Menurutnya, mekanisme banding boleh dilakukan untuk menakar fakta hukum dalan tuntutan jaksa.

“Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi,” kata Prasetyo

Ia memastikan, kejaksaan independen dalam setiap menjalankan tugasnya. Kejaksaan, kata Prasetyo, tetap menghormati keputusan hakim. “Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan,” ujarnya seperti dikutip Metrotvnews.com (nafi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka