Jaksa Agung M. Prasetyo
JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menerima tembusan surat dari Polda Metro Jaya dan setuju penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Ia sepakat jika sidang tersebut ditunda hingga pemilihan kepala daerah serentak tuntas.
“Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran 2,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Prasetyo menganggap, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. Apalagi, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tak hanya sidang Ahok, polisi juga menunda proses hukum terhadap Sandiaga Uno, calon wakil gubernur nomor urut 3. Penundaan itu hingga pilkada rampung. “Semuanya saya rasa bisa dipahami. Kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku tak tahu isi tuntutan yang akan dibacakan nanti karena belum bertemu tim JPU. Namun, ia memastikan apapun tuntutannya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta penundaan pembacaan tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan. (dewi)