Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Ahok Hingga 20 April

Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) ditunda hingga 20 April.

Demikian diputuskan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2017) di auditorium Kemneterian Pertanian.

Adapun alasan penundaan adalah karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutan. Seperti yang disampaikan Ketua JPU Ali Mukartono.

Dalam sidang hari ini, Ali meminta penundaan selama 2 minggu, karena materi tuntutan belum siap. Demikian juga dengan pengetikan.

Merespons permintaan JPU, Dwiarso menegaskan, bahwa baru kali ini ada permintaan penundaan sidang selama 2 pekan, karena biasanya sepekan.
Oleh, karena itu Dwiarso mengusulkan penundaan selama seminggu.

“Saudara siap gak? Kalau tak siap, bagaimana? Tuntutan adalah kewajiban, kalau saudara tak siap, jangan sampai merugikan terdakwa,” tegasnya.

Lalu, Dwiarso pun mempertanyakan kesiapan tim penasihat hukum apakah setuju sidang ditunda 2 pekan.

“Bagaimana ini penasihat hukum. Pembelaan saudara jadi mundur. Bagaimana ini? Silakan musyawarah dulu,” ujar Dwiarso.

Tim penasihat hukum Basuki pun akhirnya menyerahkan keputusan kepada hakim, dan menegaskan dengan penundaan itu justru pihaknya yang dirugikan.

Ketua majelis hakim pun akhirnya memutuskan sidang ditunda sampai 20 April, dan 25 April.

Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam. (rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.