Kyai Ahmad Labib Asrori Terdakwa kasus Kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah. Senin ( 25/11/2024 ).
Kabarpolisi.com – Magelang, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Magelang menghadirkan empat orang saksi korban dalam sidang perkara pencabulan dan kekerasan seksual santriwati yang dilakukan terdakwa kyai Ahmad Labib Asrori terhadap empat santriwatinya di pondok pesantren Irsyadul Mutadiin, Kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Sidang lanjutan yang ke tiga dipimpin oleh majelis hakim Faharudin Said Ngaji, S.H, M.H dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Aditya Oktavian, S.H, dan Naufal Ammanullah, S.H, dengan agenda pemeriksaan saksi korban yakni empat orang korban dan menghadirkan terdakwa kyai Ahmad Labib Asrori di dampingi kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid, Kabupaten Magelang, Pada Senin ( 25/11/2024 ).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Aditya Oktavian, S.H, Mengatakan hari ini kami sudah menghadirkan saksi korban yakni empat orang korban kekerasan seksual untuk dimintai keterangan dan di periksa sesuai dengan surat pemanggilan saksi nomor : B – 2020/Eku,2/Mkd/11/2024. Pada proses sidang kedua pekan lalu dua orang saksi dan sidang hari ini dua orang saksi korban, Semuanya berjumlah empat orang korban hadir ke PN Magelang. Terdakwa Labib Asrori juga dihadirkan di persidangan. Semua saksi korban telah memberikan keterangan kepada majelis hakim dengan sesuai, jadi tahapan persidangan ini sudah selesai.
“Terdakwa Labib Asrori telah mengakui melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban empat santriwatinya di pondok pesantren yang diasuhnya di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Proses sidang selanjutnya kita akan panggil saksi kejadian dan kemungkinan kita hadirkan juga saksi ahli pada jadwal sidang pekan depan”. Jelasnya.
Dikesempatan yang Sama Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan selama proses persidangan kasus kekerasan seksual Ahmad Labib Asrori terhadap empat santriwatinya sampai dengan putusan.
“Hari ini persidangan yang ketiga dengan perkara pidana nomer: 242/Pid.sus/2024/PN Mkd dengan terdakwa Ahmad Labib Asrori, Agenda sidang pemeriksaan saksi korban yakni para korban yang telah di sumpah terlebih dahulu untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada majelis hakim. Mereka adalah Saksi nyata, korban yang mengalami langsung kekerasan seksual yang di lakukan oleh Labib Asrori”. Tentunya Kita akan terus melihat dan akan tetap ikuti kontruksi hukumnya dalam setiap proses persidangan”. Tegasnya.
Yanto Petok’s menegaskan dalam hal ini majelis hakim dan Jaksa yang sangat berpotensi atas kebijakannya untuk beramarmakruf nahi mungkar dengan melihat fakta – fakta yang ada dalam berjalannya proses persidangan.
” Karena terdakwa kyai Labib Asrori merupakan panutan umat malah justru merusak santriwatinya sendiri, Ia berharap kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk menuntut maksimal terhadap Labib Asrori terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwatinya, Tegasnya.
Akhmad Sholihuddin S.H, penasihat hukum korban kasus kekerasan seksual menjelaskan kesiapannya untuk mendampingi korban selama persidangan berlangsung meskipun sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Akhmad Solihudin menambahkan menurut UU TPKS, persidangan kasus kekerasan seksual diatur dalam enam pasal, yaitu pasal 58 hingga pasal 63. Pasal-pasal ini mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual, diantaranya pemeriksaan perkara yang dilakukan dalam sidang tertutup.
Namun, dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa majelis hakim dapat membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Hal ini menjadi harapan bagi penasihat hukum korban agar sidang besok pada saat sidang putusan dapat dibuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses hukum yang berlangsung” urainya.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan maksimal sesuai dengan tuntutan rekan jaksa penuntut umum. Kami siap mendampingi korban dan berharap keadilan dapat tercapai dalam persidangan ini,” ujar Akhmad Sholihuddin S.H.
Informasi sebelumnya Akhmad Solihudin, S.H dan Aris Widodo, S.H sebagai penasihat hukum korban kasus kekerasan seksual tetap optimis dan siap memberikan bantuan serta dukungan penuh bagi korban selama persidangan berlangsung. Mereka berharap agar keadilan dapat terwujud dan pelaku kejahatan dapat mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
( Tri )