Jaksa : Miryam S. Haryani Pernah Minta Rp 5 M untuk Kepentingan Komisi II DPR

Politisi Hanura Miryam S. Haryani dalam dakwaan jaksa disebut pernah minta uang Rp 5 Milyar untuk Komisi II DPR RI (Foto Istimewa)

Jakarta, kabarpolisi.com – Dalam surat dakwaan jaksa, saat menjadi anggota Komisi II, politisi Hanura Miryam S. Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar USD 100 ribu untuk Chairuman Harahap.

Duit yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI.

Miryam bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Dalam kesaksiannya anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak benar dan dia kemudian mencabut keterangan BAP.

Atas permintaan Miryam pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.

Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25.000. (rizal)

BACA JUGA  Didukung Keluarga Besar Polri dan Relawan Militan, Sunggul Yakin Ganjar Mahfud Menang Satu Putaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.