Jaksa Penuntut Ahok Serahkan Memori Banding

Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, kabarpolisi.com Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Selasa kemarin kami serahkan,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu, 17 Mei 2017.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya memori banding tersebut. Memori banding, kata dia, sudah diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya diberi tahu kepaniteraan,” ujar Hasoloan.

Tim kuasa hukum menyatakan masih menyusun memori banding. Selasa lalu, tim membesuk Ahok dan memberi rancangan memori banding kepada kliennya itu untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok.

Ihwal pengajuan banding oleh jaksa, pakar hukum Refly Harun menilai langkah tersebut sah meski vonis hakim sudah lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Sebab, misalnya, Ahok dituntut dengan pasal 156 lalu divonis 156a, seolah jaksa tidak profesional. Makanya bagi jaksa penting untuk menegakkan profesionalisme juga.”

Refly menilai tidak ada unsur keberpihakan kepada Ahok dalam keputusan jaksa mengajukan banding. Sebab, baik jaksa maupun Ahok memiliki kepentingan yang berbeda. Mereka, kata dia, paling tidak mempertahankan perspektif bahwa pasal yang terbukti dalam kasus Ahok bukanlah tentang penodaan agama, melainkan permusuhan terhadap golongan. Berdasarkan pertimbangan itulah jaksa sebelumnya menuntut Ahok dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (nafi)

Ahok, Refly Harun, Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.