Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati

Aman Abdurrahman

JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaksa penuntut umum menuntut Aman Abdurrahman terdakwa pelaku serangan teror bom Thamrin hukuman mati. Dia dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, dan dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror sebagai Aman. Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada 2008, terdakwa disebut kerap memberikan ceramah atau kajian disejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi.

Pada 2009, selama mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah.

Dari penjara Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

November 2014 Aman meminta pengikutnya untuk melaksanakan sejumlah aksi teror serupa dengan yang terjadi di Paris, Prancis. Aksi itu diklaim Aman perintah dari pimpinan khilafah Suriah.

Teror

Aksi pertama merupakan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016 yang menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban. Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban.

Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah. Aksi ketiga yakni aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.

Ia merupakan rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia dan empat personel mengalami luka berat. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.