Johnny Plate : Kominfo Blokir Pinjaman Layanan Pinjol Online

Mahasiswi korban pinjaman online dipaksa berfoto tanpa busana dan menunjukkan kartu identitas (ist)

JAKARTA– Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.

Menyikapi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir/memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.

“Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Menkominfo Johnny Plate saat webinar “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal”, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Jasa pinjaman online ilegal ini harus diatasi karena mengganggu ruang digital. Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform tekfin ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending. Upaya memberantas peer-to-peer lending ilegal ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya dengan memutus akses.

Tidak hanya memutus akses, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.

“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” kata Menkominfo.

Program literasi digital tersebut ditargetkan bisa menjangkau 12,48 juta peserta per tahun. Kegiatan akan dilakukan secara rutin mulai 2021 hingga 2024, dengan total saaran 50 juta peserta. (Rizal)

BACA JUGA  DPR Desak KPK Usut Keterlibatan Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.