Jakarta, kabarpolisi.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, konstitusi menjamin hak berserikat dan berkumpul. Namun jika ada orgsnisasi yang melawan konstitusi yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, Pemerintah tidak ragu ‘menggebuk’. Hal tersebut ditegaskannya saat bersilaturahmi dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
“Saya dilantik jadi Presiden yang saya pegang konstitusi, kehendak rakyat. Bukan yang lain-lain. Misalnya PKI nongol, gebuk saja. TAP MPR jelas soal larangan itu,” ujar Jokowi.
Langkah menggebuk mereka yang melawan konstitusi, bagi Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Kalau ada keluar dari koridor itu, yang pas istilahnya ya digebuk,” ujarnya.
Istilah ‘digebuk’ sengaja dipilih Jokowi untuk menunjukkan ketegasan pemerintah dan negara. Istilah tersebut juga pernah digunakan Presiden Soeharto.
“Kalau dijewer, nanti dikatakan Presiden tidak tegas,” ujarnya sambil tersenyum.
Presiden juga meminta kepada Kepala Polri untuk tegas bertindak jika ada tindakan melawan konstitusi, namun tindakan tegas tersebut harus diletakkan dalam nilai moral, etika dan keadaban bangsa Indonesia.
“Jika ada bukti dan fakta, lakukan penegakan hukum. Jangan pakai hitung-hitungan lain selain penegakan hukum,” ujar Jokowi. (RED)