JAKARTA, kabarpolisi.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Jaksa mengatakan, Jonru secara meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu dan kelompok.
“Kami meminta supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa permusuhan baik individu atau kelompok, seperti yang diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Zulkifli, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/02).
Usai pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pledoi.
“Ini merupakan kesempatan terakhir bagi kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon kepada Kuasa Hukum terdakwa, Djuju Purwanto.
Jonru dijerat dengan 3 pasal berlapis. Pertama, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017. (Nafi)