KT dan RF (Foto Antara)
DEPOK, kabarpolisi.com – Dua remaja warga Depok, KT, 16 dan DS, 16, ditangkap Polres Depok karena ketahuan polisi menjual senjata tajam jenis celurit dan kelewang di akun Facebook miliknya yang diposting 27 Mei 2017.
“Di maharin ajah gan masih mulus banget 250 langsung ketemu di rumah gan. Bawa suwiter yang gede jgn lupa ya,” tulis KT.
Postingan tersebut membawa KT harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Depok. “Saya baru jual enam celurit, yang pesan ada anak Jakarta Timur, tapi kebanyakan gangster motor Depok. Kalau ada pesenan saja bikinnya,” ungkap KT di Mapolres Depok, Rabu (7/6).
Sepertinya tak ada yang salah dari aksi jual beli online di Facebook itu, tapi yang jadi masalah produk yang dijualnya, yakni senjata tajam jenis celurit dan klewang yang diduga dijual ke kelompok gangster motor jalanan. “Saya sudah menjalani bisnis jual senjata tajam sejak Februari 2017 lalu,” terang KT.
Dikutip dari Republika.co.id, Geng motor Depok yang kerap jadi pelanggannya yakni geng ‘Sanca Goyang’ untuk melancarkan aksi tawuran. “Saya otodidak buatnya. Kebetulan kerja bikin kitchen set, ada alat las, bahannya juga kayak lempengan baja dan pipa. Bikin saja iseng-iseng soalnya ada temen yang pernah minta,” tuturnya.
Tidak butuh waktu lama bagi KT dan rekannya untuk menyelesaikan satu buah celurit. Setelah jadi ia pun menjualnya melalui facebook, terutama digroup kumpulan anak-anak gangster Jabodetabek.
“Kalau harganya cocok ya kita COD (cash on delivery). Kita ketemuan ditempat yang sudah disetujui. Harganya mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Tergantung ukuran,” jelas dia.
KT juga mengaku jika Gangster ‘Sanca Bergoyang’ terbentuk dari sebuah teman nongkrong di lingkungannya. “Awalnya anggota ini sering main bola bareng di Lapangan Sanca, Tapos Depok,” cerita dia.
Namun, seiring maraknya gangster di Depok, ia bersama teman-temannya berjaga di kampungnya mengantisipasi serangan gangster. “Anggota Sanca Bergoyang 11 orang. Ada anak SMP dan SMA juga. Kita nongkrong, minum kopi. Suka ada yang nyerang (dari tongkrongan lain) makanya kita punya senjata tajam untuk jaga-jaga. Tawuran pernah tapi enggak pernah ngebacok,” kelitnya.
Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho menegaskan tidak akan main-main berurusan dengan gangster yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Depok. Salah satu bentuknya berupa hukuman maksimal yang akan diberikan untuk para pelaku, meski masih di bawah umur.
“Atas perbuatannya, DS dan KT terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tegas Teguh di Mapolres Depok, Rabu (7/6).
Diungkapkan Teguh, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terkait banyaknya isu-isu penyerangan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku gangster ke Kota Depok. “Bagi penyebar berita bohong alias hoax juga akan kami kenakan hukuman,” terangnya. (rizky/doni)
Editor : Arief Ramdhani