Kajati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang – Sicincin

Satu alat berat sedang melewati jalur tol Padang Sicincin di STA 0 – 800 yang sudah selesai. Tetapi sayangnya, pembangunan jalan tol disini menyisakan kasus korupsi yang diperkirakan memengaruhi penyelesiaan pembangunan jalan tol ini. (Foto : KP/Awe)

PADANG – Pembangunan jalan tol Padang – Sicincin mulai makan korban. Sebanyak 13 orang terdiri dari pejabat, tim pembebasan lahan dan warga penerima ganti rugi, telah ditetapkan Kajati Sumbar sebagai tersangka dengan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Parik Malintang, Padang Pariaman.

Mereka yang menjadi tersangka ini adalah para pejabat, tim pembebasan lahan dan warga penerima ganti rugi lahan tol di bekas lahan Hutan Keanegaraman Hayati (Kehati) di atas lahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman di Nagari Parik Malintang.

Ke 13 orang ini disangkakan melakukan korupsi secara berjemaah dengan modus menjadikan lahan milik ibukota kabupaten Padang Pariaman itu sebagai objek pembebasan lahan tol.

Padahal, dari awal sudah diketahui bahwa, lahan tersebut sebelumnya sudah diserahkan masyarakat kepada Pemda Padang Pariaman untuk dijadikan pusat perkantoran Bupati Padang Pariaman melalui hibah tanpa ganti rugi. Tetapi para pemilik eks lahan diberikan ganti rugi cuma cuma untuk pengganti pohon.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif terhadap hampir 100 orang saksi, akhirnya menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini.

Ke 13 orang itu adalah, BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Selanjutnya, YW Aparatur Pemerintahan di Padangpriaman, dan kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto, dalam jumpa pers yang digelar Jumat (29/10/2021), menjelaskan bahwa 13 tersangka kasus Taman Kehati itu, terbagi dalam 11 berkas perkara.

Pada berkas pertama, tersangkanya berinisial SS, yang merupakan perangkat di Pemerintah Nagari Paritmalintang.

Pada berkas kedua, tersangkanya YW yang berstatus aparatur Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman.

“Pada berkas ketiga, tersangkanya berinisial J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN. Lalu di berkas keempat, tersangka berinisial BK, adalah warga penerima ganti rugi,” jelas Mustaqpirin.

Selanjutnya di berkas kelima, tersangkanya berinisial NR yang juga penerima ganti rugi. Begitupun tersangka SP di berkas keenam, tersangka KD di berkas tujuh, AH di berkas delapan, SY di berkas sembilan, dan RF di berkas 10. Mereka juga warga penerima uang ganti kerugian.

“Kalau diberkas perkara 11 dengan tersangka inisial SA, adalah penerima uang ganti kerugian yang juga berstatus perangkat Pemerintah Nagari Paritmalintang,” beber Mustaqpirin.

Mustaqpirin menjelaskan, bahwa pemeriksaan hingga berlanjut ke penyelidikan dan penyidikan, sampai akhirnya ditetapkan tersangka kasus Taman Kehati tersebut, prosesnya sesuai ketentuan dalam Pasal 184. Yakni terdapat lebih dari dua alat bukti meyakinkan.

“Jajaran Kejati Sumbar melaksanakan gelar perkara kasus ini 21 Oktober 2021, kurang dari seminggu, yakni 27 Oktober 2021, langsung ditetapkan subjek tersangkanya. Hal ini karena alat bukti meyakinkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Tersangka Belum Ditahan

Kendati sudah ditetapkan para tersangka kasus Taman Kehati tersebut, Kejati Sumbar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, usai penetapan, Kejati Sumbar menyerahkan sprint kepada subjek hukumnya (para tersangka) terlebih dahulu.

“Domisili tersangka ini ada yang di Padang, dan ada yang di Padangpariaman. Kita belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tukasnya.

Sementara itu, sebuah informasi menyebutkan bahwa pemeriksaan kasus korupsi berjemaah di lahan tol Padang – Sicincin ini masih belum mengungkapkan otak pelaku yang mengarahkan jalur tol ke kawasan hutan Kehati tersebut.

Menurut sumber ini, seharusnya pihak Kejati Sumbar juga menetapkan siapa aktor dibalik yang mengarahkan jalur tol ke kawasan hutan Kehati tersebut. “Tanpa ada aktor itu, tidak mungkin ada para tersangka ini. Harus diungkapkan juga siapa aktor utamanya,” papar sumber tersebut.

Kasus korupsi lahan tol ini diduga kuat muncul setelah alur tol Padang – Sicincin dibelokan ke kawasan hutan Kehati ini.

Hasil penelusuran Kabarpolisi.com ke lapangan, warga penerima ganti rugi difasilitasi untuk mendapatkan alas hak tanahnya, sebagai persyaratan mendapatkan ganti rugi dari tim pembebasan lahan tol.

Pertanyaannya, untuk apa dan mengapa para warga yang jelas jelas sudah tidak punya hak di atas lahan itu, masih dilayani mengurus alas haknya. Padahal semua pihak terkait dalam kasus ini tahu bahwa lahan tersebut milik Pemda Padang Pariaman.

Pertanyaan lebih lanjut, Bupati Padang Pariaman pasti tahu bahwa lahan tersebut sudah berpindah menjadi asetnya, mengapa membiarkan proses ganti rugi berjalan sampai kepada pembayaran ganti rugi cukup besar.

Sebuah sumber menyebutkan bahwa memang ada praktik kongkalingkong dalam pembebasan lahan milik Pemda Padang Pariaman tersebut, dengan tujuan mendapatkan bagian.

Tetapi sayangnya, setelah proses ganti rugi selesai, para warga penerima ganti rugi menolak membagi dana yang diperoleh melalui pihak aparat nagari.

Sejak itulah kemudian, kasus patgulipat pembebasan lahan tol ini mengemuka dan menjadi perhatian serius dari Kajati Sumbar dan sekaligus menetapkan tersangka patgulipat itu. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.