KAMPAR, kabarpolisi.com – Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan dua tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, diKelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar,Minggu (10/09) Pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH alias NZ (36) warga Lingkungan II Kelurahan Air Tiris dan RH alias RI (24) warga Dusun III Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik pembungkus, 5 pak plastik bening, 2 unit HP, 2 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
“Adanya Informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko beserta 4 orang anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,”Terang Ridwanto
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sedang shabu-shabu dan barang bukti. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Tersangka dikenakn pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”.
Pemilik Salon Ayu Kampar Dibacok
Sementara itu, pemilik salon Ayu, Yayu Wasita Gultom (35) di aniaya oleh orang tak dikenal di Jalan Pasir Putih Desa Pandau Jaya, KM 2, Kecanatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (10/09) Pukul 12.00 WIB
Kapolres Kampar AKBP Denni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol VeraTaurensa Ss, MHÂ Kepada kabarpolisi.com menjelaskan adanya tindakan pelaku penganiayaan oleh OTK terhadap pemulik salon ayu.”Saat ini kita masih melakukan prnyelidikan terhadap tersangka,”terang Vera
Pelaku penganiayaan ini diduga kuat adalah 2 orang pria tak dikenal, yang saat kejadian berkunjung ke Salon milik korban dan memotong rambutnya di Salon ini.
Dijelaskan Kapolsek, menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, sekitar pukul 12.00 wib siang tadi (10/09), saksi Insaf Fitra Laia selaku karyawan di salon ayu menerima 2 orang tamu pria yang mau memangkas rambutnya, kemudian saksi langsung memanggil pemilik salon yaitu Yayu (korban,red) yang saat itu sedang berada dilantai 2 ruko itu.
Pegawai salon ini melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak dilantai ruko dalam keadaan berlumuran darah karena mengalami luka bacokan pada bagian wajahnya, saksi sempat melihat 2 orang pria yang tadi di salon ini lari kearah samping ruko sambil membuang parang di depan pintu ruko salon tersebut, selanjutnya kedua karyawan salon ini berupaya menolong korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Mendapat laporan atas kejadian ini, Kapolsek Siak Hulu bersama anggota Unit Reskrim Polsek segera mendatangi lokasi kejadian, anggota Polsek langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, mendata saksi-saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas menemukan beberapa benda yang diduga milik pelaku antara lain sebuah parang yang masih berlumuran darah, sepasang sendal warna hitam serta tas ransel warna biru berisikan beberapa pakaian dan sarung. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa korban sebagai pemilik Salon Ayu ini mengalami luka bacokan pada bagian wajahnya dan beberapa luka lain ditubuhnya, saat ini tengah menjalani perawatan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dan belum bisa dimintai keterangannya,”tutup vera.(eman)Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â