PEKANBARU, kabarpolisi.com – Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau tertutup soal kasus dugaan pencabulan yang menimpa gadis remaja W (17).
Ceritanya begini. Selasa 29 Agustus 2017, orang tua W dapat pesan singkat (SMS) dari putrinya bahwa dirinya disekap seorang laki-laki. Orang tua panik dan kemudian melapor ke Polsek Bukit Raya.
Petugas kemudian meluncur ke tempat kejadian perkara di Jalan bakti. Polisi langsung melakukan pengrebekan di rumah kos.
Ternyata dalam kamar kos didapati laki laki-laki H berusia sekitar 40 tahun di dalam kamar kosm Sedangkan gadis W disekap dalam kamar mandi dalam kondisi luka memar dan tanpa busana.
Pelaku H kemudian diamankan petugas Polsek Bukit Raya. Sedangkan W dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan visum.
Belakangan beredar rumor di masyarakat bahwa tersangka H pelaku pencabulan dan penganiayaan, sudah dilepas polisi.
Kapolsek Bukit Rayaya Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak
mengatakan bahwa tersangka H sudah “berdamai” dengan pihak korban dan pelapor sudah mencabut laporannya.
Namun ketika ditanya wartawan bentuk perdamaiannya dan bukti pencabutan laporan korban, Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak menjawab tidak bisa diperlihatkan ke media. Alasannya, kedua belah pihak sudah berdamai.
Ketertutupan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Sementara itu, Aris Merdeka Sirait Ketua Komisi Perlindungan Anak mewanti wanti agar predator anak dibawah umur bisa dijerat dengan undang undang Nomor 35/ 2014 tentang perubahan undang undang no 23 thn 2002
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” katanya. (Oke)