Kapolda Jateng : Siswa SMA Taruna Nusantara Dibunuh Teman Satu Barak

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono (Foto Istimewa)

MAGELANG, KABARPOLISI.COM – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menyatakan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad yang ditemukan meninggal di kamar pada Jumat (31/3) dibunuh oleh temannya satu graha (barak) berinisial AMR (16).

Kapolda di Magelang, Sabtu (1/4/2017), mengatakan tersangka ditetapkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dan juga pemeriksaan terhadap 17 saksi, yakni 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang.

Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, katanya penetapan tersangka juga berdasarkan hasil autopsi yang dlakukan Kedokteran Kepolsian dan juga berdasarkan hasil identivikasi.

“Terakhir kami lakukan interogasI menggerucut sehingga pelaku mengakuinya pada Jumat pukul 21.30 WIB,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Kapolda menuturkan motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati pada korban.

Menurut Kapolda pelaku beberapa kali melakukan pencurian buku tabungan temannya dan dengan buku tabungan tersebut pelaku mengambil uang. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban dan korban memperingatkan pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati.

Selain itu, katanya, motif kedua adalah masalah telepon seluler pelaku dipinjam korban. Telepon seluler tersebut disita saat ada operasi dari pamong karena siswa kelas X dilarang membawa telepon seluler. Pelaku meminta korban untuk mengurusnya supaya telepon seluler tersebut kembali, namun korban tidak mau mengurus.

Ia mengatakan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari salah satu toko swalayan di Magelang pada Kamis (30/3).

“Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk membuat prakarya, padahal di SMA TN siswa tidak boleh membawa senjata tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah,” katanya.

BACA JUGA  Didukung Keluarga Besar Polri dan Relawan Militan, Sunggul Yakin Ganjar Mahfud Menang Satu Putaran

Ia menyebutkan karena pelakunya masih anak-anak maka dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlndungan Anak.

Pelaku juga dikenai pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Editor : Donny Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.