Kota Pekalongan – Jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020/2021, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyiapkan Operasi Lilin Candi yang akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, saat melaksanakan arahan kepada Kapolres Eks wilayah Karesidenan Pekalongan pasca Pilkada serentak di Polres Batang, Rabu (16/12).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. didampingi oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir, MSi dan Kapolres jajaran eks wilayah Karesidenan Pekalongan.
Ahmad Luthfi mengatakan jika dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi, anggota tak akan melakukan penindakan melainkan akan menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan.
Dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada tahun ini, diharapkan agar masyarakat sadar tentang bahaya Covid-19 sehingga masyarakat tetap menegakkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Begitu juga dengan tahun baru. Kita berharap masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru cukup di rumah saja. Berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara, tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid di tempat kita masih tinggi,” terang Kapolda Jateng.
“Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru. Kita akan Bubarkan,” tegas Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.
Nantinya, Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan, untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing, ” jelas Kapolda Jateng. (Hakim)