Mochamad Iriawan
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochammad Iriawan mengingatkan pengacara Rizieq Shihab untuk tidak asal-asalan mengumbar tudingan yang menyudutkan Polri.
“Jika ada anggota Polri yang tak berkenan dan melapor ke kepolisian maka pengacara Rizieq yang sembarangan melontarkan tudingan bisa terjerat hukum,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini kepada kabarpolisi.com Selasa kemarin.
Jenderal bintang dua harus menyampaikan hal di atas untuk menepis tudingan yang menyebutkan pembocor percakapan yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza sebenarnya polisi juga.
” Apalagi tudingan mereka (pengacara) Rizieq yang menyudutkan kepolisian itu tak disertai bukti, ” kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Alumnus Akpol tahun 1984 ini mengingatkan : “Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan,” ujar Kapolda Metro Jaya ini.
Jenderal Mochamad Iriawan justru menyarankan agar Habib Rizieq menghadapi kasusnya jika merasa tidak bersalah. Kepolisian, kata dia, tidak berhak untuk menetukan salah atau tidak. Hanya sekedar pengumpulan bukti.
“Kalau enggak salah hadapi aja itu, nanti diperiksa. Nanti kan bisa diuji di pengadilan. Polisi tidak menentukan salah tidak. Kita hanya mengumpulkan bukti dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan nyatakan lengkap P-21 maka pengadilan menentukan,” jelas mantan Kadiv Binkum Mabes Polri ini.
“Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi gentle jelaskan apa adanya nanti di persidangan,” tutupnya.
Kapolda Iriawan menambahkan bahwa pembocor percakapan atau chat mesum antara Rizieq dengan Firza juga masih dalam penyelidikan kepolisian. Sejauh ini, katanya, penyelidikannya memang menemui kendala.
“Dunia maya kan besar sekali, kami akan melakukan hal dengan ahli dahulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat,” tegasnya. (Dewinta)