Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochammad Iriawan (Foto Istimewa)
Jakarta, kabarpolisi.com – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, mengimbau masyarakat agar tidak ikut aksi demonstrasi di Ibu Kota pada 31 Maret 2017 atau disebut “Aksi 313”. Menurutnya, saat ini Jakarta sedang dalam masa kampanye dan harus dalam keadaan tenang.
“Kami sampaikan lebih baik tidak usah dilakukan, yang pertama adalah ada pergeseran massa cukup besar, ini masa kampanye, tentunya akan cukup mengganggu bagi ketenangan orang yang sedang berkampanye. Kedua, juga tentunya akan mengganggu ketertiban umum lainnya,” kata Iriawan kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.
Dikutip dari viva.co.id, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri ini menuturkan pihaknya sudah menerima informasi adanya aksi tersebut. Bahkan, ia mendapat kabar ada dua aksi yang dilakukan, yakni pada tanggal 30 dan 31 Maret.
“Ada rencana pengerahan massa besok tanggal 30 (Maret) dari komponen tertentu yang akan mengarah ke DPR. Kemudian juga ada tanggal 31 (Maret) salat di Masjid Istiqlal, kemudian mengarah ke Istana Negara,” katanya.
Menurutnya, pada saat masa kampanye seperti ini, memang yang dibutuhkan adalah keadaan yang tenang dan aman.
“Kami menyampaikan untuk bisa tidak melakukan dua kegiatan ini, sehingga nanti betul-betul dalam situasi kampanye ini Jakarta dalam keadaan aman kondusif dan tenang,” ujarnya.
Tuntutan Aksi
Anggota Forum Umat Islam (FUI), Bernard Abdul Jabbar, mengungkapkan Aksi 313 akan diisi dengan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Setelah itu, nantinya massa akan melakukan long march ke Istana Negara.
Ditegaskan, aksi yang bakal dihadiri lebih dari 10 ribu orang ini tak ada hubungannya dengan politik yang terjadi di DKI Jakarta, di mana saat ini di Jakarta sedang diselenggarakan pesta demokrasi pemilihan gubernur.
“Enggak ada kaitan dengan parpol (partai politik). Kita minta Ahok dilengserkan saja. Enggak ada muatan politis, kita inginkan penegakan hukum saja. Selama ini tidak pernah dilengserin. Penegakan hukum kita minta adil, tak pandang bulu, siapa pun juga,” kata Bernard.
Ia pun meminta pemerintah berlaku adil terhadap hukum. Sebab, ia berkaca dari kepala daerah yang sudah diputuskan menjadi terdakwa yang dilengserkan. Namun, dia menilai dalam kasus Ahok hal ini tidak dilakukan.
“Ini kan (Ahok) seakan dilindungi kan. Dibuat UU (undang-undang) baru atau apa. Inilah harus juga bercermin pada lima gubernur yang sudah diputus terdakwa kemudian dilengserkan. Tapi kok ini enggak. Kan aneh. ”
Memang gubernur yang terdakwa terjerat kasus korupsi, tapi kan jadi terdakwa. Apa bedanya, UU nya terdakwa. Apa pun kasusnya enggak ada masalah, statusnya terdakwa, makanya harus diberhentikan sementara. Ini kok tuntutan kita tidak dilakukan, kenapa?” katanya. (hamzah)